Sabtu, 28 Maret 2015

Ane, ikhwan/akhwat lelet (Aplikasi Pengendalian Sosial_Sosiologi)

Salah satu diantara beberapa bentuk pengendalian sosial ialah berupa sanksi atau hukuman. Sanksi atau hukuman merupakan tindakan tegas yang diambil jika teguran tidak lagi diindahkan oleh pelaku tindak penyimpangan. Sanksi atau hukuman merupakan bentuk pengendalian sosial yang efektif karena pelaku tindak penyimpangan akan mengalami kerugian atau penderitaan, misalnya didenda, diskors, atau mengalami hukuman fisik. Dalam hal ini, sanksi atau hukuman hanya dapat diberikan oleh pihak  yang memiliki kekuatan hukum atau resmi berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, sanksi atau hukuman berfungsi untuk:
a. memberikan efek jera kepada pelaku penyimpangan sosial; dan
b. memberikan contoh kepada pihak lain agar tidak ikut melakukan perbuatan menyimpang (schock theraphy).

Seperti yang telah diterapkan oleh KOMDIS pada acara TMO FSDI yang telah dipercayakan untuk memberikan sanksi kepada panitia yang terlambat. Ini sebagai wujud komitmen dalam menjalankan amanah. Harapannya untuk kedepan setiap anggota akan lebih konsisten dan disiplin.
Semangat FSDI ..
Allahu akbar..!






Tidak ada komentar:

Posting Komentar